Polda Sumsel Periksa 2 PNS Pemkab OKI Terkait Laporan Polwan Cantik Briptu Suci
PALEMBANG, iNews.id - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), Damsir Khalik Masri (DKM) dan Winda Anggraeni Garnis (WAG) diperiksa tim penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua PNS yang diduga memiliki hubungan gelap ini terkait laporan Polwan cantik Briptu Suci Darma.
Kuasa hukum WAG, Hafis D Pankoulus membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya tersebut. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, Jumat (13/5/2022).
“Klien kami Winda diperiksa sebagai terlapor,” ujar Hafis.
Hafis menambahkan, pihaknya membantah terjadinya hubungan gelap atau perselingkuhan antara kliennya dengan DKM. Adapun kabar tersebut disebarkan oleh Briptu Suci Darma melalui media sosial.
“Klien kami telah menjalin hubungan asmara jauh sebelum DKM menikah dengan saudara SD, yang mana saudara DKM dan SD menikah pada tanggal 21 November 2021,” kata dia.
Dia menjelaskan, hubungan asmara antara kliennya dengan DKM telah berakhir sekitar bulan Juli 2021 atau jauh sebelum pernikahan DKM dan Briptu Suci Darma. Hal tersebut menurutnya tidak dapat dianggap sebagai perselingkuhan terhadap polwan cantik tersebut.
Selain itu, pihaknya juga sangat menyayangkan secara tiba-tiba Briptu Suci Darma menyebarluaskan dan memviralkan berita yang menganggap bahwa tuduhan tersebut sudah pasti benar dengan mengenyampingkan mekanisme yang telah diatur oleh hukum.
Ditambah lagi, perbuatan itu telah membuat keluarga besar WAG yang tidak tahu apa pun tentang permasalahan tersebut, termasuk juga anaknya yang masih di bawah umur terkena imbasnya.
“Iya kami sangat menyesalkan perbuatan saudari SD yang notabanenya merupakan penegak hukum yang seharusnya paham betul mekanisme hukum yang harus ditempuh," ucapnya.
"Kami memahami psikologis dari Saudari SD tentunya sangat terpukul dengan timbulnya permasalahan ini, namun tidak dibenarkan juga secara hukum untuk melakukan tindak-tindakan diluar koridor hukum,” sambungnya.
Sekali pun perbuatan yang dituduhkan Briptu Suci Darma kepada kliennya benar, Hafis mengatakan, seharusnya Polwan cantik tersebut menempuh jalur hukum yang sah, sehingga tidak menyebarkan kabar ke sosial media yang belum tentu dapat menyelesaikan permasalahan.
“Contohnya, saudarai SD memposting foto anak klien kami yang masih di bawah umur yang tidak mengetahui permasalahan yang ada, tentu hal ini akan sangat berdampak pada perkembangan mental si anak, bukan tidak mungkin si anak akan dibully oleh seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan lingkungan sekitar tempat tinggal anak khususnya,” tuturnya.
Editor: Aditya Pratama