Perjuangkan Nasib 5.400 Honorer, Pemkot Palembang Surat Kemenpan
Selasa, 07 Juni 2022 - 10:13:00 WIB

"Berdasarkan surat edaran dari Kementerian PAN-RB kita diberikan batas waktu untuk menyelesaikannya sampai tanggal 28 November 2023, maka dari itu tidak hanya tenaga pendidikan dan kesehatan saja yang menjadi prioritas usulan, namun kita usulkan juga dari formasi lain juga agar mereka bisa direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," katanya.
Terkait penghapusan tenaga honorer tersebut, lanjut Ratu Dewa, dirinya juga sudah pernah membahas bersama Wali Kota Palembang, Harnojoyo. "Mereka juga harus mengikuti rangkain tes di PPPK nanti dengan jumlah Non PNSD yang mencapai 5.400," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi