Pengedar Sabu yang Resahkan Warga di OKI Diringkus Polisi, 3 Senpira Diamankan

Setelah itu, sambungnya, petugas melakukan pemeriksaan ke kamar pelaku dengan disaksikan menantunya.
"Hasilnya, kami menemukan 12 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 6,18 gram," ujarnya.
Bukan itu saja, kata dia, pihaknya juga menemukan tiga buah timbangan digital, dua buah pipet plastik berbentuk runcing, satu bundel plastik klip bening dan tiga pucuk senpira jenis revolver beserta 11 butir amunisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKI untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi