Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

OKU, iNews.id – Seorang anak di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap polisi setelah dilaporkan ayah kandungnya atas kasus pencurian. Pelaku Septi Arindi (22) dituduh telah mencuri genset dan handphone di rumah senilai total Rp4,3 juta.
Kapolsek Semidang Aji, Ipda Hartomi mengatakan, ayah pelaku, Alwi, warga Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang melaporkan anaknya tersebut setelah mendapati sejumlah barang berharga di rumahnya hilang.
"Barang-barang yang dilaporkan hilang adalah satu unit mesin genset dan satu unit handphone merk Vivo. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,3 juta," ujar Hartomi, Kamis (7/11/2024).
Hartomi menjelaskan, peristiwa itu terjadi, Minggu (3/11/2024), sekitar pukul 07.00 WIB, saat rumah pelapor dalam keadaan kosong karena sedang bertani. Setibanya di rumah, Alwi mendapati barang-barangnya sudah tidak ada.
"Setelah kejadian itu, pada hari Senin, korban melapor ke Polsek Semidang Aji, dan kami segera melakukan penyelidikan," kata Hartomi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Septi Arindi, anak kandung pelapor. Polisi pun segera melakukan penangkapan Selasa (5/11/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah pelaku di Desa Keban Agung.
"Pelaku ditangkap dan berdasarkan hasil pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya. Ternyata pelaku merupakan anak kandung dari pelapor," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Septi Arindi kini ditahan di Mapolres OKU. Pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Editor: Kastolani Marzuki