Pencurian Rel Sepanjang Ratusan Meter Terjadi di OKU, 3 Pelaku Ditangkap

"Petugas kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres OKU, kemudian tim Resmob melakukan pengejaran kepada para pelaku dan berhasil menangkap pelaku," katanya.
Atas kejadian tersebut PT Kereta Api mengalami kerugian sekitar Rp68 Juta. Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di satreskrim polres OKU dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. Polisi juga mengimbau para pelaku yang kabur untuk menyerahkan diri. "Kita imbau para pelaku lain untuk menyerahkan diri," kata Syafarudin.
Diduga para pelaku sudah mahir dan sering melakukan pencurian batangan besi rel, itu terlihat dari hasil yang mereka dapat mencapai berton-ton. "Penyidik misih terus mendalami kasus ini," ucapnya.
Editor: Berli Zulkanedi