get app
inews
Aa Text
Read Next : Rutan dan Lapas di Sumsel Sediakan Layanan Video Call untuk Narapidana saat Lebaran 

Pencurian Rel Sepanjang Ratusan Meter Terjadi di OKU, 3 Pelaku Ditangkap

Senin, 25 April 2022 - 08:37:00 WIB
 Pencurian Rel Sepanjang Ratusan Meter Terjadi di OKU, 3 Pelaku Ditangkap
Polres OKU mengungkap kasus pencurian rel kereta api dengan barang bukti satu truk besi rel. (Foto: Widori)

OKU, iNews.id - Polres OKU Sumsel mengungkap pencurian besi rel di Baturaja Timur. Tiga dari 10 pelaku ditangkap dengan barang bukti satu truk besi rel siap jual. 

Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengungkapkan, para pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 39 batang rel kereta api dengan panjang 117 meter, berikut satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Para pelaku ditangkap di Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur.

"Pelaku ada 10 orang namun yang berhasil kita amankan ada tiga orang yang saat itu akan mengantarkan barang curian kepada penadahnya. Ketiga orang itu bersama barang bukti sudah kita amankan di satreskrim polres OKU," ujar Syafaruddin, Minggu (25/4/2022).

Ketiga pelaku tersebut yakni, Ari Yanson alias Rison (37) warga Desa Kepayang, Suhaimi alias Suhai (45) warga Desa Kedondong dan Rawan (37) Warga Desa Kepayang Kecamatan Peninjauan. Sementara tujuh pelaku lainnya identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran polisi.

Pencurian tersebut dilakukan para pelaku pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di Petak Jalan Belimbing Air Kaka Durian Km 252 +800 Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Kejadian tersebut diketahui saat petugas keamanan jalur kereta api memeriksa jalur kereta api dan mendapati sejumlah rel hilang.

"Petugas kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres OKU, kemudian tim Resmob melakukan pengejaran kepada para pelaku dan berhasil menangkap pelaku," katanya.

Atas kejadian tersebut PT Kereta Api mengalami kerugian sekitar Rp68 Juta. Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di satreskrim polres OKU dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. Polisi juga mengimbau para pelaku yang kabur untuk menyerahkan diri. "Kita imbau para pelaku lain untuk menyerahkan diri," kata Syafarudin.

Diduga para pelaku sudah mahir dan sering melakukan pencurian batangan besi rel, itu terlihat dari hasil yang mereka dapat mencapai berton-ton. "Penyidik misih terus mendalami kasus ini," ucapnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut