Pemkot Palembang Naikkan Target Pajak Parkir Jadi Rp25 Miliar

PALEMBANG, iNews.id - Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menaikan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir menjadi Rp25 miliar. Tahun 2021, target dari parkir kendaraan ini Rp16 miliar.
Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan, di tahun 2022 pihaknya menaikan target pajak parkir, dari yang sebelumnya Rp16 miliar kini naik menjadi Rp25 miliar.
"Target tersebut naik Rp9 miliar dari target tahun 2021 sebelumnya yakni sebesar Rp16 miliar,” kata Herly Kurniawan, Senin (25/7/2022).
Herly mengaku, hal itu dilakukan untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah mulai membaiknya perekonomian akibat pandemi Covid-19 yang melanda.
Editor: Berli Zulkanedi