get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Covid-19 Bertambah 17.384, Sumsel Sumbang 237 Orang

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Tes PCR, Rp525.000 untuk Luar Jawa-Bali

Senin, 16 Agustus 2021 - 19:11:00 WIB
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Tes PCR, Rp525.000 untuk Luar Jawa-Bali
Pemerintah resmi menetapkan tarif baru Tes PCR. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan real time polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Pada ketetapan terbaru, harga di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Pada ketetapan tersebut, untuk pulau Jawa sedikit lebih rendah yakni sebesar Rp495.000.

Sementara, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut