get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Covid-19 Bertambah 17.384, Sumsel Sumbang 237 Orang

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Tes PCR, Rp525.000 untuk Luar Jawa-Bali

Senin, 16 Agustus 2021 - 19:11:00 WIB
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Tes PCR, Rp525.000 untuk Luar Jawa-Bali
Pemerintah resmi menetapkan tarif baru Tes PCR. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.

BPKP sendiri diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.

“Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,” katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut