get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Covid-19 Bertambah 17.384, Sumsel Sumbang 237 Orang

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Tes PCR, Rp525.000 untuk Luar Jawa-Bali

Senin, 16 Agustus 2021 - 19:11:00 WIB
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Tes PCR, Rp525.000 untuk Luar Jawa-Bali
Pemerintah resmi menetapkan tarif baru Tes PCR. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurut dia, evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di mana melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR yang terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit (RS) yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut