get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 76 Kg di Asahan, 2 Kurir Narkoba Ditangkap

Palak dan Curi Ponsel Warga, Residivis Kasus Pemalakan di Palembang Ditangkap Polisi

Rabu, 05 Juli 2023 - 13:34:00 WIB
Palak dan Curi Ponsel Warga, Residivis Kasus Pemalakan di Palembang Ditangkap Polisi
Residivis kasus pemalakan di Palembang ditangkap polisi (Dede Febriansyah/MNC Portal)

"Pelaku Doni ini sebelumnya juga pernah ditangkap tim Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dengan kasus serupa pada akhir tahun 2022 lalu," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Ikang, pelaku meminta uang kepada sopir dengan nada tinggi.

"Jadi meskipun sopir menegur dengan keras, pelaku ini masih tetap berada di tempatnya," kata dia.

Ikang menjelaskan, bahwa pelaku Doni merupakan otak pemalakan di kawasan sekitar TKP.

"Sejumlah remaja yang terlibat dalam pemalakan ini di koordinator oleh pelaku Doni," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku Doni dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hukuman selama tujuh tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut