Pakai Rompi Bertuliskan Dinas PU, 6 Pria di Palembang Curi Tiang Telepon

"Setelah dirobohkan tiang besi dibiarkan di pinggir jalan, karena ada pelaku yang berperan untuk mengangkut menggunakan mobil pikap," ujar Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Christopher Panjaitan, Rabu (30/6/2021).
Para pelaku berkasi di malam hari dengan mengenakan rompi atau jaket bertuliskan Dinas PU. "Saat ditanya warga sindikat ini mengaku sebagai petugas dari Dinas PU," katanya.
Sementara Dedek, salah satu pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp150.000 per orang untuk setiap kali beraksi. Tiang yang telah dirobohkan dan akan diangkut menggunakan mobil pikap menuju gudang. "Tiangnya dibawa ke gudang," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana denga ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi