Nihil Kasus Covid-19 dalam Sepekan, PPKM Muba Turun ke Level I
Rabu, 06 Oktober 2021 - 10:50:00 WIB

"Lalu, toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen," katanya.
Sementara untuk warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00 WIB. "Sementara restoran di ruang tertutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen, Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka, dan
tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat," kata Dodi.
Editor: Berli Zulkanedi