get app
inews
Aa Text
Read Next : Keterisian Rumah Sakit di Sumsel Turun Drastis, Warga Diminta Tetap Waspada

Pemkab Muba Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf

Selasa, 21 September 2021 - 18:56:00 WIB
Pemkab Muba Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf
Sekda Musi Banyuasin Apriyadi mengatakan Pemkab Muba memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf. (Foto: Ist)

MUBA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memfasilitasi proses pembuatan sertifikat tanah wakaf. Sekda Musi Banyuasin Apriyadi mengatakan sertifikat tanah wakaf penting agar tidak terjadi persoalan di kemudian. 

Mantan Kepala Dinas Sosial Sumsel ini menatakan, saat ini terdapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Muba yang dapat memudahkan pengurusan sertifikat. "Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf," ujarnya, Selasa (21/9/2021).

Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN yang mengatur kemudahan sertifikasi tanah wakaf. Regulasi tersebut akan memberi kemudahan proses sertifikasi tanah wakaf yang wakifnya (pemberi wakaf) tidak diketahui.

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan yang dilakukan oleh wakif (si pemberi wakaf) dalam kurun waktu tertentu atau selamanya dengan fungsi yang dimaksudkan si wakif.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut