Napi Berinisial J Pengendali Sabu 16 Kg, Begini Respons Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, iNews.id - Dua kurir membawa 16 kilogram sabu asal Aceh tertangkap di ruas Jalintim Palembang - Jambi. Dari hasil pemeriksaan, Ditres Narkoba Polda Sumsel menyebut, 16 kilogram (kg) sabu tersebut dikendalikan J, narapidana di Sumsel.
Menanggapi itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel, Indro Purwoko mengatakan, dalam upaya penanggulangan peredaran narkoba, pihaknya telah bekerja sama dengan instansi lainnya, seperti kepolisian dan BNN.
"Jika memang ada indikasi kasus peredaran gelap narkoba yang dikendalikan di dalam Lapas, Kemenkumham Sumsel akan menindak tegas pelanggaran tersebut dan bersikap kooperatif dalam proses hukumnya," ujar Indro, Kamis (3/2/2022).
Maka dari itu, lanjut Indro, diperlukan sinergi yang membutuhkan partisipasi seluruh pihak dalam mitigasi resiko peredaran hingga penindakan penyalahgunaan narkoba.
Terkait dugaan adanya penggunaan ponsel di dalam Lapas oleh warga binaan, Indro menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Karena sesuai aturannya, telah disediakan wartel khusus sebagai media komunikasi WBP di dalam lapas.
Menurutnya, jika masih ditemukan pelanggaran tersebut, kemungkinan dilakukan oleh oknum yang menyelundupkan ponsel melalui titipan pihak keluarga maupun dengan melempar dari tembok pinggir jalan.
"Kemenkumham memiliki program Zero Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar) yang gencar melakukan razia sel tahanan secara berkala di seluruh satuan kerjanya," kata Indro.
Dijelaskan Indro, saat ini keterisian narapidana atau tahanan di Sumsel mengalami kelebihan kapasitas hampir 200 persen atau sebanyak 15.428 orang dari kapasitas semestinya 6.600 orang. Dari jumlah tersebut, 60 persen di antaranya merupakan tahanan kasus narkoba.
"Sebagai wujud komitmen dalam hal pemberantasan narkoba, Kemenkumham Sumsel telah memindahkan 30 narapidana kasus narkoba, di antaranya 10 orang di bulan September, dan 25 orang pada Oktober 2021 ke Lapas Nusakambangan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi