16 Kg Sabu yang Disita di Jalintim Dikendalikan Napi Berinisial J

PALEMBANG, iNews.id - Ditres Narkoba Polda Sumsel menangkap dua kurir asal Aceh dan menyita 16 kilogram sabu dalam penangkapan di Jalintim ruas Palembang - Jambi. Polisi menyebut, sabu dalam jumlah besar itu dikendalikan J, seorang narapidana di Sumsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu, mengatakan kasus penyelundupan sabu ini berdasarkan hasil penyelidikan petugas atas informasi akan adanya pengiriman narkoba dari Aceh ke Sumsel, Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Petugas yang melakukan penyisiran, kemudian mencurigai kendaraan L300 yang membawa daun sawit di Jalan Lintas Palembang-Jambi KM 59, Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah dilakukan interogasi, dua orang penumpang mobil itu bernama Fadly dan Arnia yang tercatat sebagai warga Aceh, mengaku bila mereka mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di sebuah tempat khusus di mobil itu. Di tempat itulah 16 paket bungkusan besar sabu sabu seberat 16 kilogram disembunyikan.
"Ini modus baru yang mana mobil L300 itu sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga terdapat kompartemen di bawah bak yang dapat terbuka dengan sebuah tombol khusus dari dasbor pengemudi," katanya, Kamis (3/1/2022).
Editor: Berli Zulkanedi