LUBUKLINGGAU, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau menangkap pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari tangan pelaku Jaka Andika Nugraha (25) polisi menemukan barang bukti 330,69 gram sabu dan 10 butir ekstasi.
Barang bukti dalam jumlah cukup banyak itu ditemukan di rumah pelaku di Kelurahan Karya Bhakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi mengatakan, penangkapan berawal informasi masyarakat. "Sehingga anggota kami melakukan penyelidikan dengan undercover buy dilokasi pelaku akan transaksi di Kelurahan Mesat Jaya dan didapati barang bukti sabu-sabu seberat 30 gram," kata AKBP Himawan kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Usai penangkapan pelaku, selanjutnya petugas melakukan pengembangan di rumah pelaku di Kelurahan Karya Bhakti. Dari hasil pengembangan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu sabu seberat 300 gram dan juga pil ektasi 10 butir yang disimpan dalam kaleng susu anak-anak, dan diletakkan di dalam lemari kamar pelaku.
Terkuak di Persidangan, Eks Pejabat Akui Praktik Fee Proyek di Muba Sudah Berlagsung Lama
Editor : Berli Zulkanedi