Modus Jual Sayur dan Bumbu, Emak-Emak di Palembang Ternyata Pengedar Narkoba

"Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 4,30 gram, selembar kertas putih. Satu timbangan digital warna silver, satu buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, dua bal plastik bening dan uang tunai Rp200.000," katanya.
Atas ulahnya tersebut, tersangka Farida kini terancam pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni kurungan penjara di atas 7 tahun," katanya.
Sementara itu, tersangka Farida saat ditemui di ruang penyidik narkoba hanya bisa terdiam menyesali perbuatannya. "Saya menyesal pak, awalnya aku buka warung itu memang untuk berjualan sayur, tapi mau bagaimana lagi," ucapnya.
Editor: Berli Zulkanedi