Modus Jual Sayur dan Bumbu, Emak-Emak di Palembang Ternyata Pengedar Narkoba

PALEMBANG, iNews.id - Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang perempuan penjual sayur di Kelurahan 35 Ilir di Kecamatan Gandus. Emak - emak bernama Farida (50) ini kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan modus jualan sayur.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi mengatakan, pihaknya mengetahui aktivitas tersangka usai menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba dengan modus berjualan sayur.
"Berdasarkan informasi tersebut, kita langsung bergerak, Rabu (21/7/2021), untuk melakukan penyelidikan di lokasi tempat tersangka berjualan sayur tidak jauh dari kediamannya di Lorong Budiman," ujar Andi, Jumat (23/7/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Andi, ternyata informasi yang diterima benar bahwa tersangka melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Atas dasar tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan.
"Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 4,30 gram, selembar kertas putih. Satu timbangan digital warna silver, satu buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, dua bal plastik bening dan uang tunai Rp200.000," katanya.
Atas ulahnya tersebut, tersangka Farida kini terancam pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni kurungan penjara di atas 7 tahun," katanya.
Sementara itu, tersangka Farida saat ditemui di ruang penyidik narkoba hanya bisa terdiam menyesali perbuatannya. "Saya menyesal pak, awalnya aku buka warung itu memang untuk berjualan sayur, tapi mau bagaimana lagi," ucapnya.
Editor: Berli Zulkanedi