get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu dalam Jumlah Besar

Merugikan PLN dan Resahkan Warga, 2 Pria Ini Ditangkap di Kebun Karet

Selasa, 07 Juni 2022 - 17:08:00 WIB
Merugikan PLN dan Resahkan Warga, 2 Pria Ini Ditangkap di Kebun Karet
Polres Ogan Ilir tangkap pelaku pencurian kabel listrik milik PLN. (Foto: Novan Wijaya)

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa kabel hasil curian dan sepeda motor milik pelaku, dan gergaji besi untuk memotong kabel. Selain itu juga dua pisau yang digunakan untuk mengupas pembungkus kabel. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut