Merugikan PLN dan Resahkan Warga, 2 Pria Ini Ditangkap di Kebun Karet
Selasa, 07 Juni 2022 - 17:08:00 WIB
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa kabel hasil curian dan sepeda motor milik pelaku, dan gergaji besi untuk memotong kabel. Selain itu juga dua pisau yang digunakan untuk mengupas pembungkus kabel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi