Menkes Malaysia Cabut Aturan Wajib Masker di Pesawat
KUALA LUMPUR, iNews.id - Malaysia memutuskan pelonggaran protokol kesehatan dalam penerbangan. Penumpang pesawat di Malaysia atau menuju Malaysia tidak lagi wajib menggunakan masker.
Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin, mengatakan, protokol baru itu mulai berlaku sejak 28 September 2022. Meskipun telah ada pelonggaran, Kementerian Kesehata Malaysia (KKM) sangat mendorong agar pemakaian masker terus dilakukan bagi kelompok individu yang bergejala seperti demam, batuk dan selesma.
"Selain itu, individu berisiko tinggi seperti warga lanjut usia (lansia), orang dengan penyakit kronik, individu dengan imunitas rendah dan ibu hamil. Individu yang melakukan perjalanan bersama dengan orang berisiko tinggi seperti lansia dan anak-anak juga wajib bermasker," ujar dia melalui keterangan tertulisnya, Kamis, (29/9/2022) seperti dikutip Antara.
Keputusan tersebut dibuat menggunakan pendekatan berbasis risiko dan telah memperhitungkan peningkatan dalam teknologi pesawat dan beban kasus Covid-19 di Malaysia yang terkendali.
Adapun yang menjadi pertimbangan lain yakni perhitungan ventilasi yang baik dalam kabin, penggunaan penapis high-efficiency particulate absorbing (HEPA) untuk mengeluarkan polusi udara, pengaturan tempat duduk, serta frekuensi penjadwalan desinfeksi pesawat.
Pelonggaran kebijakan itu juga selaras dengan rekomendasi kesehatan dari negara-negara seperti Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru dan Singapura. Keperluan menggunakan masker di dalam pesawat bagaimanapun masih mengikuti pada syarat yang ditetapkan oleh negara yang akan dikunjungi.
Editor: Berli Zulkanedi