AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun, Sebelumnya Bikin Gempar Mengaku Setor ke Atasan di Polda Sumsel

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut empat tahun penjara terhadap terdakwa AKBP Dalizon terkait kasus gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Sebelumnya, mantan Kapolres OKU Timur ini sempat bikin gempar karena mengaku menyetor uang ke oknum atasan di Polda Sumsel.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim, Mangapul Manalu, JPU Kejagung membacakan tuntutan yang menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKBP Dalizon yakni 4 tahun penjara," ucap JPU Kejagung RI, Ichwan Siregar, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/9/2022).
Menurut JPU, hal yang meringankan terdakwa yakni selalu berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan. "Yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tipikor," kata JPU.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejagung menyebutkan, jika terdakwa Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba.
Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019 lalu. Adapun pembagian fee tersebut diminta oleh terdakwa dengan cara mengancam jika tidak diberikan, maka akan melanjutkan penyidikan atas proyek di Dinas PUPR Muba.
"Memaksa Kepala Dinas PUPR Muba untuk memberikan memberikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tidak melanjutkan penyidikan proyek di Muba, dan Rp5 miliar untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain yang melakukan penyidikan atas upaya tipikor di dinas PUPR Muba," ujar JPU.
Selain itu, dijelaskan oleh JPU untuk memenuhi permintaan terdakwa, ada seseorang bernama Adi Chandra tanpa menghubungi terdakwa membawa uang sebesar Rp10 miliar yang dimasukan di dalam dua kardus dan membawanya ke rumah terdakwa yang beralamat di Green Garden di Kota Palembang.
Editor: Berli Zulkanedi