get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Pelajari Vonis 6 Tahun Dodi Reza Alex untuk Tentukan Sikap Selanjutnya

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex

Selasa, 12 Juli 2022 - 14:52:00 WIB
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex
Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan banding atas vonis terhadap tiga terdakwa yakni, mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kabid SDA/PPK Eddy Umari dan Kadis PUPR Herman Mayori. Dodi yang merupakan anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan dua anak buahnya itu terjerat perkara dugaan penerimaan hadiah atau fee proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2021.

Tim Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, setelah mempelajari salinan putusan secara menyeluruh atas vonis tiga terdakwa tersebut, pihaknya telah menyatakan banding.

"Pagi tadi kami tim JPU KPK telah resmi menyatakan banding atas vonis terhadap perkara tiga terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, Eddy Umari dan Herman Mayori," ujarnya, Selasa (12/7/2022).

Sementara itu, Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Bainal Hakim membenarkan adanya upaya hukum banding dari Jaksa KPK.

"Iya sudah pagi tadi, tim Jaksa KPK menyatakan banding, begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa sama-sama mengajukan banding," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Dodi Reza Alex Noerdin.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut