Melawan Polisi, Pembobol Konter di Palembang Ditembak

“Dari sepuluh yang dicuri, tiga hanphone belum terjual dan telah disita sebagai barang bukti, juga linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela konter. Untuk tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” katanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku selama dua hari mengamati situasi sekitar konter. Bahkan beberapa jam sebelumnya, tersangka membeli pulsa di konter tersebut agar dapat melihat dari dekat. “Malamnya sekitar pukul 02.00WIB saya bongkar jendela dengan linggis lalu masuk mengambil handphone di etalase,” katanya.
Hanphone yang diambil dijual dengan harga bervariasi seperti Rp1 juta hingga Rp1,7 juta. "Masih ada tiga, uang dari jualnya dipakai untuk keperluan sehari - hari," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi