get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Siapkan 159 Personel untuk Kawal Distribusi Vaksin ke Kabupaten dan Kota

Masih Desain, Materai Rp10.000 Baru Dicetak Pekan Depan

Selasa, 05 Januari 2021 - 12:07:00 WIB
Masih Desain, Materai Rp10.000 Baru Dicetak Pekan Depan
Segera berlaki materai tunggal. (Foto: Istimewa)

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyelesaikan design, pencetakan dan pendistribusian benda meterai (meterai tempel) Rp10.000, sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat.

"Kita menyelesaikan desain, pencetakan dan pendistribusian benda meterai (meterai tempel) Rp10.000,00, sehingga meterai baru tersebut belum beredar di masyarakat," katanya.

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2020, pengaturan bea meterai dilaksanakan berdasarkan asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ada sejumlah tujuan pengaturan bea meterai yang dimuat dalam pasal tersebut.

Pengenaan bea meterai Rp10.000 menggantikan tarif Rp3.000 dan Rp6.000 yang selama ini berlaku. Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp250.000 menjadi Rp5 juta.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut