Mantan Polisi yang Bakar Selingkuhan Divonis 20 Tahun, Ibu Korban Tetap Emosi

MUARA ENIM, iNews.id - Adriansyah, mantan anggota polisi divonis 20 tahun penjara dalam kasus bakar selingkuhan hingga tewas di Muara Enim, Sumsel. Karena kasus ini juga, Apriansyah sebelumnya dipecat secara tidak hormat dari Polri.
Pelaku bakar korban Diana Ningsi pada Maret 2021 lalu karena tidak terima hubungannya diputus oleh korban. Korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia karena luka bakar di sekujur tubuhnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang diketuai Shelly Noveriati dengan hakim anggota Sera Ricky dan Titis Ayu Wulandari menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara karena terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP terhadap korban.
Editor: Berli Zulkanedi