Mantan Polisi yang Bakar Selingkuhan Divonis 20 Tahun, Ibu Korban Tetap Emosi

MUARA ENIM, iNews.id - Adriansyah, mantan anggota polisi divonis 20 tahun penjara dalam kasus bakar selingkuhan hingga tewas di Muara Enim, Sumsel. Karena kasus ini juga, Apriansyah sebelumnya dipecat secara tidak hormat dari Polri.
Pelaku bakar korban Diana Ningsi pada Maret 2021 lalu karena tidak terima hubungannya diputus oleh korban. Korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia karena luka bakar di sekujur tubuhnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang diketuai Shelly Noveriati dengan hakim anggota Sera Ricky dan Titis Ayu Wulandari menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara karena terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP terhadap korban.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU penjara seumur hidup. Karena itu, JPU akan mengajukan banding. "Tadi JPU sempat pikir-pikir. Dengan putusan ini kami tidak sependapat dan terdakwa juga banding, maka kami juga akan mengajukan banding," ujar Kasi Pidum Kejari Muara Enim, Alex Akbar, Selasa (13/9/2022).
Sementara Yuniha (50), ibu korban mengaku tidak puas dengan vonis terhadap terdakwa. "Saya minta hukuman setimpal, minimal seumur hidup. Karena anak saya tidak akan kembali lagi," katanya dengan nada meninggi.
Editor: Berli Zulkanedi