Mantan Pejabat Pemprov Sumsel Akui Tak Pernah Lihat Proposal Masjid Sriwijaya

"Namun anggaran dana hibah yang dimiliki tersebut tidak ada untuk dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Sebab, selama saya di Kesra tidak ada sama sekali usulan dana hibah Masjid Sriwijaya," ujarnya.
Richard juga mengungkapkan, saat ditunjuk sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kala itu dirinya juga masih menjabat sebagai Kabiro Kesra Sumsel.
"Saat ditunjuk sebagai anggota TAPD ada SK-nya. Namun, selanjutnya saya tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat di TAPD," katanya.
Diketahui, keempat terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor tersebut yakni, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Akhmad Najib, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, Tim Leader Pengawas PT Indah Karya Loka Sangganegara dan Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel Agustinus Antoni.
Editor: Berli Zulkanedi