get app
inews
Aa Text
Read Next : Seret Banyak Pejabat Top di Sumsel, Lahan Masjid Raya Sriwijaya Ternyata Bukan Aset Pemprov

Mantan Pejabat Pemprov Sumsel Akui Tak Pernah Lihat Proposal Masjid Sriwijaya

Selasa, 08 Maret 2022 - 11:10:00 WIB
Mantan Pejabat Pemprov Sumsel Akui Tak Pernah Lihat Proposal Masjid Sriwijaya
Sejumlah mantan pejabat Pemprov Sumsel menjadi saksi dalam sidang kasus Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Kepala Biro Kesejahteraan (Kesra) Setda Sumatera Selatan, Richard Cahyadi mengatakan tidak pernah melihat proposal dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Dari Rp35 hingga Rp40 anggaran hinah keagamaan, tidak ada untuk Masjid Raya Sriwijaya. 

Richard menyampaikan hal ini saat menjadi saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Senin (7/3/2022).

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Richard Cahyadi menjadi saksi untuk empat terdakwa kasus tersebut, salah satunya mantan Penjabat Wali Kota Palembang, Akhmad Najib.

Ricard Cahyadi mengatakan, dirinya menjabat terakhir sebagai Kabiro Kesra Sumsel yakni tahun 2015. Setelah itu, dirinya pindah tugas ke Kesbangpol Sumsel.

"Pada tahun 2014, pada saat masih menjabat sebagai Kabiro Kesra, saya tidak pernah melihat pengajuan proposal Masjid Raya Sriwijaya," ujarnya.

Menurutnya, ketika masih menjabat sebagai Kabiro Kesra Sumsel untuk total anggaran dana hibah keagamaan di Biro Kesra berjumlah Rp35 miliar hingga Rp40 miliar.

"Namun anggaran dana hibah yang dimiliki tersebut tidak ada untuk dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Sebab, selama saya di Kesra tidak ada sama sekali usulan dana hibah Masjid Sriwijaya," ujarnya.

Richard juga mengungkapkan, saat ditunjuk sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kala itu dirinya juga masih menjabat sebagai Kabiro Kesra Sumsel.

"Saat ditunjuk sebagai anggota TAPD ada SK-nya. Namun, selanjutnya saya tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat di TAPD," katanya.

Diketahui, keempat terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor tersebut yakni, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Akhmad Najib, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, Tim Leader Pengawas PT Indah Karya Loka Sangganegara dan Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel Agustinus Antoni.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut