KPK Setor Rp800 Juta Uang Korupsi dari Ridwan Mukti dan Istri
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp800 juta ke kas negara dari terpidana kasus peningkatan jalan di Bengkulu Ridwan Mukti dan istri, Liliy Martiani Maddari. Ridwan merupakan mantan Gubernur Bengkulu dan sebelumnya mantan Bupati Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).
Ridwan menjadi Bupati Musi Rawas selama dua periode, 2005-2010 dan 2010-2011. Saat memimpin Musi Rawas, di periode pertama didampingi Wakil Bupati Ratnawati Ibnu Amin, dan periode kedua Hendra Gunawan.
Adapun penyetoran itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor: 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018 atas nama Ridwan Mukti dan Liliy Martiani Maddari.
"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp800 juta dari para terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Editor: Berli Zulkanedi