get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkosa Anak Kecil di Kebun Karet, Petani di Musi Rawas Ditangkap Polisi

KPK Setor Rp800 Juta Uang Korupsi dari Ridwan Mukti dan Istri

Sabtu, 27 November 2021 - 10:03:00 WIB
KPK Setor Rp800 Juta Uang Korupsi dari Ridwan Mukti dan Istri
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. (Foto: Dok/sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp800 juta ke kas negara dari terpidana kasus peningkatan jalan di Bengkulu Ridwan Mukti dan istri, Liliy Martiani Maddari. Ridwan merupakan mantan Gubernur Bengkulu dan sebelumnya mantan Bupati Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Ridwan menjadi Bupati Musi Rawas selama dua periode, 2005-2010 dan 2010-2011. Saat memimpin Musi Rawas, di periode pertama didampingi Wakil Bupati Ratnawati Ibnu Amin, dan periode kedua Hendra Gunawan. 

Adapun penyetoran itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor: 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018 atas nama Ridwan Mukti dan Liliy Martiani Maddari.

"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp800 juta dari para terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Dia menjelaskan penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara. “Sebagai bagian upaya aset recovery tindak pidana korupsi," tegasnya.

Diketahui, Ridwan dan Lily merupakan terpidana kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu. Ridwan dan Lily divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Pada tingkat pertama, keduanya divonis 8 tahun penjara denda Rp400 juta. Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily bernama Rico Dian Sari.

Namun dalam tingkat banding hukumannya diperberat menjadi masing-masing pidana penjara 9 tahun, denda Rp400 juta subsider 8 bulan kurungan. Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Ridwan selama dua tahun, sedangkan pada tingkat banding, hak politik Ridwan dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut