KPK Dalami Dugaan Lelang 44 Proyek di Muba Sudah Diatur Pemenangnya

Menurutnya, adapun pihak lainnya yang ikut menerima fee selain ketiga terdakwa tersebut di antaranya yakni Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, PPTK, bendahara dan Pokja Lelang. "Selain itu di persidangan nama Sekda Muba Apriadi juga disebut menerima jatah fee," katanya.
Terkait adanya para penerima fee tersebut, Taufiq menyebutkan jika sudah ada sebagian yang mengembalikan uang fee yang mereka terima ke kas negara melalui KPK, tentunya hal itu tidak akan menghapus proses pidananya.
"Para pihak yang mengembalikan uang bukan berarti akan menghapus pidananya, tapi hanya akan menjadi hal meringankan dalam persidangan. Pihak-pihak lainnya yang menerima fee tersebut akan kita dalami," katanya.
Dijelaskan Taufiq, jika dalam persidangan sebelumnya sejumlah saksi dihadirkan pihaknya di persidangan, di antaranya saksi Fran Sapta Edwar dan Dian Pratama Putra yang keduanya merupakan PPTK, kemudian saksi dari Pokja Lelang yakni Ardiansyah dan Suhendro.
"Kita juga sudah menghadirkan saksi Daud Amri selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, serta saksi Hendra Okta Reza yang merupakan Ketua Pokja Lelang," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi