"Sekarang persentase karyawan sudah boleh bekerja di kantor sebesar 75 persen bekerja di kantor dan 25 persen di rumah, sedangkan mal sudah boleh dibuka 100 persen untuk pengunjung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Meski sudah berstatus zona hijau penyebaran Covid-19 sesuai Inmendagri, lanjut Harnojoyo, namun pihaknya berpesan kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara maksimal meski status Palembang sudah zona hijau.
Lihat juga: Heboh! Ferry Irawan Belum Tunjuk Kuasa Hukum
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News
Bagikan Artikel: