Kisah Predator Anak di Prabumulih, Korban yang Balas Dendam ke Teman hingga Keponakan

Ia melakukan aksi pencabulan itu dengan cara menggerayangi tubuh temannya dan membuka celana. "Saya diam-diam melakukan ketika teman tidur, ketika teman itu bergerak langsung saya cabut," katanya.
Setelah sekali mencoba, Rusdiono mengaku ketagihan dan kembali melakukan dengan sesama teman. Bahkan, Ketika susah menjadi korban pelaku menjadikan keponakan sendiri untuk menjadi korban.
Sementara, Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdurrahman, mengatakan, tersangka melancarkan aksinya dengan menerapkan berbagai modus.
Mulai dari memberikan hadiah kepada korban, membelikan korban rokok, memberikan korban sejumlah uang, dan lainnya. "Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan," katanya, Selasa (11/5/2021).
Saat ini pelaku masih terus menjalani pemerikaan dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Rusdiono ditangkap di kebun kopi di perbatasan Lampung – Sumsel. Perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polres Prabumulih.
Editor: Berli Zulkanedi