get app
inews
Aa Text
Read Next : 84 Sopir Travel Ditindak karena Kedapatan Angkut Pemudik di Sumsel 

Kisah Predator Anak di Prabumulih, Korban yang Balas Dendam ke Teman hingga Keponakan

Selasa, 11 Mei 2021 - 14:09:00 WIB
Kisah Predator Anak di Prabumulih, Korban yang Balas Dendam ke Teman hingga Keponakan
Rusdino, tersangka sodomi ditangkap polisi. (Foto: Ist)

PRABUMULIH, iNews.id – Rusdiono (44) predator anak di Prabumulih telah melakukan sodomi dan pencabulan terhadap korban sejak usia 15 tahun di tahun 1992. Pelaku mengakui perbuatannya yang berawal dari rasa dendam karena menjadi korban sodomi di usia tujuh tahun.

Pria berstatus duda ini mengaku menjadi korban sodomi saat berumur tujuh tahun yakni di tahun 1984. Peristiwa itu membuat dirinya dendam dan melakukan hal yang sama terhadap sejunlah orang yang dikenalnya.

"Waktu umur tujuh tahun saya jadi korban. Keadaan saya saat itu susah. Saya jadi dendam dan saat umur 15 tahun (1992) saya coba melakukan sodomi, ingin tahu rasanya," ujarnya.

Perbuatan itu pertama kali dilakukan pelaku terhadap teman sepermainannya. Saat itu, pelaku Bersama teman – temannya tidur di atas pondok bamboo. "Awal saya melakukan ketika teman saya itu tidur," katanya.

Ia melakukan aksi pencabulan itu dengan cara menggerayangi tubuh temannya dan membuka celana. "Saya diam-diam melakukan ketika teman tidur, ketika teman itu bergerak langsung saya cabut," katanya.

Setelah sekali mencoba, Rusdiono mengaku ketagihan dan kembali melakukan dengan sesama teman. Bahkan, Ketika susah menjadi korban pelaku menjadikan keponakan sendiri untuk menjadi korban.

Sementara, Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdurrahman, mengatakan, tersangka melancarkan aksinya dengan menerapkan berbagai modus.

Mulai dari memberikan hadiah kepada korban, membelikan korban rokok, memberikan korban sejumlah uang, dan lainnya. "Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan," katanya, Selasa (11/5/2021).

Saat ini pelaku masih terus menjalani pemerikaan dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rusdiono ditangkap di kebun kopi di perbatasan Lampung – Sumsel. Perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polres Prabumulih. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut