PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel (BSB) yang merugikan negara lebih dari Rp13 miliar lebih. Terkait kasus tersebut, kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, kedua tersangka yang merupakan pegawai bank daerah tersebut yakni, Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel dan Asri Wisnu Wardana selaku Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel.
"Untuk saat ini belum ada pemeriksaan saksi lagi terkait penyidikan dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel. Namun proses penyidikannya masih berjalan," ujar Khaidirman, Jumat (5/11/2021).
Dalam penyidikan, kata Khaidirman, Kejati Sumsel masih melakukan serangkaian proses penyidikan untuk melengkapi berkas kedua tersangka yang telah ditetapkan.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News