get app
inews
Aa Text
Read Next : Percepat Vaksinasi Pelajar, Sumsel Siap Menuju PTM Penuh

Kejati Sumsel Minta Hakim Vonis 4 Terdakwa Masjid Sriwijaya 19 Tahun Penjara

Rabu, 10 November 2021 - 11:08:00 WIB
Kejati Sumsel Minta Hakim Vonis 4 Terdakwa Masjid Sriwijaya 19 Tahun Penjara
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman. (Foto: Dede F)

Adapun hukuman pidana uang pengganti kerugian negara tersebut berbeda-beda untuk setiap terdakwa. Seperti terdakwa Eddy Hermanto Rp684 juta, Sarifudin MF Rp1,39 miliar, Dwi Kridayani Rp2,5 miliar dan Yudi ArmintoRp 22,4 miliar

"Untuk hukuman uang pengganti kerugian negara ini jika perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan keempat terdakwa tidak mampu membayar maka harta benda milik keempat terdakwa akan disita, dan jika harta benda milik keempat terdakwa yang disita tidak cukup untuk menutupi uang pengganti kerugian negara maka diganti dengan hukuman tambahan masing-masing selama 9 tahun 6 bulan penjara," kata Khaidirman.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut