get app
inews
Aa Text
Read Next : Percepat Vaksinasi Pelajar, Sumsel Siap Menuju PTM Penuh

Kejati Sumsel Minta Hakim Vonis 4 Terdakwa Masjid Sriwijaya 19 Tahun Penjara

Rabu, 10 November 2021 - 11:08:00 WIB
Kejati Sumsel Minta Hakim Vonis 4 Terdakwa Masjid Sriwijaya 19 Tahun Penjara
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) meminta Majelis Hakim memvonis empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya sesuai dengan tuntutan yakni 19 tahun penjara. Keempatnya juga dituntut hukuman tambahan uang pengganti kerugian negara.
 
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman terkait Replik yang telah dibacakan JPU Kejati Sumsel dalam sidang keempat terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/11/2021) kemarin.

"Jadi dalam Replik, JPU Kejati Sumsel tetap pada tuntutan dan meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan atau vonis kepada empat terdakwa yakni masing-masing 19 tahun penjara dan juga denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Khaidirman, Rabu (10/11/2021).

Dalam Replik, lanjut Khaidirman, JPU Kejati Sumsel juga meminta agar Hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara. "Uang pengganti kerugian negara ini sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya telah dibacakan dalam persidangan," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut