get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasokan Tersendat, Harga Cabai di OKU Sumsel Masih Rp120.000 per Kilogram 

Kejari OKU Musnahkan 5 Senpi dan 184 Gram Sabu 

Selasa, 19 Juli 2022 - 16:05:00 WIB
Kejari OKU Musnahkan 5 Senpi dan 184 Gram Sabu 
Kejari OKU musnahkan barang bukti dari ratusan perkara. (Foto: Widori)

OKU, iNews.id - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), memusnahkan barang bukti pidana dari 181 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht), Selasa (19/7/2022). Dari ratusan perkara tersebut barang bukti yang dimusnahkan di antaranya lima pucuk senjata api dan 184 gram sabu. 

Pemusnahan digelar di halaman Kejari OKU ini dalam rangka rangkaian Hari Bkati Adhyaksa ke 62 tahun 2022. Turut hadir dan menyaksikan Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah, Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, Dandim 0403 OKU Letkol Inf Ferizal R, da Ketua PN Baturaja Hendri Agustian.

Diketahui barang bukti yang dimusnahkan yakni dari kasus narkotika 98 perkara berupa sabu sebanyak 184,0142 gram, pil ekstasi 45 butir dan ganja sebanyak 835,994 gram. Kemudian perkara keamanan dan ketertiban sebanyak 28 perkara yakni senjata api sebanyak lima pucuk, amunisi aktif sebanyak 11 butir san senjata tajam sebanyak 21 bilah. 

Serta perkara orang dan harta benda sebanyak 55 perkara meliputi pakaian yang tediri dari pakaian dan lain-lain. "Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idutua Hutagalung, Selasa (19/7/2022).

Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi transparansi hukum dan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tak bertanggungjawab. 

"Kami selaku pemerintah mengucapkan terimakasih atas upaya dari Kejari OKU dalam memberikan kepastian hukum di wikayah Kabupaten OKU dan ini membantu kami dalam menjalankam roda pemerintahan," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut