get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Sumsel Ayo Bayar Pajak Kendaraan, Mumpung Masih Ada Pemutihan hingga Desember 2022

Kejari Geledah Bawaslu Ogan Ilir Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Selasa, 08 November 2022 - 10:30:00 WIB
Kejari Geledah Bawaslu Ogan Ilir Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada
Penyidik Kejari Ogan Ilir geledah lemari di Kantor Bawaslu Ogan Ilir. (Foto: Fitriadi)

Sebelumnya tiga staf Bawaslu Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar. Ketiga tersangka Aceng Sudrajat dan Herman Fikri, Koordinator Sekretariat atau PPK Bawaslu Ogan Ilir dan Romi, staf operator bidang keuangan.

Pada pilkada 2022, Bawaslu Ogan Ilir mendapatkan dana hibah dari APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2022 sebesar Rp19,3 miliar. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut