Kakek 69 Tahun di Palembang Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental
Dijelaskan Tri, peristiwa pemerkosaan tersebut terbongkar usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya RM. Selanjutnya, RM langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. "Usai menerima laporan, Unit PPA Polrestabes Palembang langsung menjemput tersangka di rumahnya.
Motif tersangka ini berpura-pura minta bantu kepada korban dengan mengiming-imingi korban akan diberi uang," katanya.
Sementara itu, tersangka Risat di ruang Riksa Unit PPA hanya tertunduk malu dan berkilah telah melakukan perbuatan tersebut. "Saya tidak memerkosanya, semua itu fitnah," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau 286 KUHP dengan ancaman pidana diatas tujuh tahun kurungan penjara.
Editor: Berli Zulkanedi