Kakek 69 Tahun di Palembang Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental
PALEMBANG, iNews.id - Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Risat (69), seorang kakek dalam kasus pemerkosaan. Risat dilaporkan tetangganya karena diduga telah memperkosa gadis yang mengalami keterbelakangan mental, DN (22).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, peristiwa perkosaan tersebut terjadi saat korban bertemu pelaku di Jalan Rambutan Dalam, Lorong Kelapa, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) ll Palembang, Kamis (4/2/2021) siang.
"Aksi pemerkosaan dilakukan pelaku saat korban sedang bermain di tempat keluarganya di dekat TKP. Pelaku yang mengetahui korban cacat mental meminta korban untuk membantu pelaku mengangkat kayu dengan diiming-imingi akan diberi uang," ujar Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, Sabtu (5/2/2022).
Usai korban mengangkat kayu, lanjut Kompol Tri, pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam rumah dengan alasan akan diberi uang karena sudah membantu. "Saat di dalam rumah, pelaku langsung membuka baju dan mencium kemaluan korban. Setelah itu, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi