Kadis PUPR Muba Sebut Uang Suap Juga Mengalir ke Polres dan Polda Sumsel
PALEMBANG, iNews.id - Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba), Herman Mayori memberi kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Tahun Anggaran 2021. Dalam sidang lanjutan itu, saksi Herman Mayori menyebutkan bahwa pihak kepolisian juga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar.
"Ada uang sebesar Rp2 miliar juga mengalir ke kepolisian. Uang tersebut untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba tahun 2020 yang sempat bermasalah," ujar Herman di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis (20/1/2022).
Herman menjelaskan, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, selaku pemberi suap telah mendapat proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu. Namun, pada 2020 proyek tersebut bermasalah dan harus berurusan dengan kepolisian.
"Saat itulah ada uang Rp2 miliar dari Suhandy. Pemintaan dari Polda Sumsel. Terkait penyelesaian pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan. Lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uang dari Suhandy, katanya untuk proyek berikutnya," kata Herman.
Diketahui, Eddy Umari merupakan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, yang juga turut diamankan KPK, saat ini masih berstatus tersangka. Sementara Irfan merupakan Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba, serstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Selain aliran dana ke Polda Sumsel, Herman juga menyebutkan bahwa uang tersebut mengalir ke Polres Muba. "Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres Muba. Katanya tolong dibantu. Ke Kasatreskrim Rp20 juta, untuk support kebutuhan. Diberikan ke anak buahnya. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," kata Herman.
Editor: Berli Zulkanedi