get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangan Diborgol, Terdakwa Pemberi Suap Dodi Reza Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang

Terkuak di Persidangan, Eks Pejabat Akui Praktik Fee Proyek di Muba Sudah Berlagsung Lama

Jumat, 21 Januari 2022 - 07:55:00 WIB
Terkuak di Persidangan, Eks Pejabat Akui Praktik Fee Proyek di Muba Sudah Berlagsung Lama
Bupati nonaktif Muba Dodi Reza menjadi tersangka setelah terjaring OTT KPK. (Foto: Dok/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Praktik fee proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba), Sumsel diduga sudah berlangsung lama. Mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap proyek mengungkapkan praktik itu sudah berlangsung lama dan diatur Bupati nonaktif, Dodi Reza Alex. 

Herman Mayori mengungkapkan ini saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Suhandy, pengusaha yang terjaring dalam rangkaian OTT Dodi Reza, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (20/1/2022). 

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Azis terkuak soal pengaturan pemenang lelang proyek dengan ketentuan komitmen fee diduga sudah lama berlangsung di kabupaten tersebut.

"Saudara selaku Kepala Dinas PUPR, tentunya tahu bahwa pengaturan calon pemenang proyek di Muba khususnya untuk empat paket proyek yang dimenangkan terdakwa Suhandy sudah diatur dan adanya komitmen fee dan pengaturan calon pemenang itu sudah berlangsung sejak lama. Proyek di Muba tidak gratis, saudara akui saja jangan berbelit-belit, kami sudah memeriksa saksi-saksi sebelumnya di persidangan, terkait perkara ini," tanya hakim kepada saksi Herman Mayori pada saksi terdakwa, Kamis (20/1/2022).

Dalam persidangan, Herman Mayori pun mengakui jika proyek di Pemkab Musi Banyuasin memang ada komitmen fee untuk Bupati, Kepala Dinas, PPK, PPTK dan ULP.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut