Terkuak di Persidangan, Eks Pejabat Akui Praktik Fee Proyek di Muba Sudah Berlagsung Lama
"Benar yang mulia, ada komitmen fee yang tidak tertulis dan sudah berlaku sejak lama, serta sudah ada pengaturan untuk calon pemenang lelang," ujar Herman Mayori kepada majelis hakim.
Herman Mayori menjelaskan, koordinasi dengan bupati terkait pengaturan pemenang lelang proyek fee 10 persen untuk bupati. "Sudah dipersiapkan nama calon pemenang lelang, yakni perusahaan milik Suhandy untuk empat paket proyek atas rekomendasi dari Eddi Umari. Kemudian nama calon pemenang itu dibawa ke bupati, lalu disetujui dengan ketentuan 10 persen untuk bupati. Bahkan Bbpati sendiri pernah bertemu langsung dengan Suhandy," katanya.
Dalam pemberian komitmen fee 10 persen untuk bupati, lanjut Herman Mayori, diberikan langsung kepada staf ahli bupati. "Untuk fee bupati diberikan langsung kepada staf ahli, karena teknisnya seperti itu yang mulia," katanya.
Kemudian saksi Eddi Umari selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba juga mengakui, kalau perusahaan yang memenangkan lelang empat kali mesti memberikan fee agar bisa mendapatkan proyek lagi. "Teknisnya seperti itu yang mulia," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi