KPK Ungkap Dodi Reza hingga Panitia Lelang Terima Fee Proyek

PALEMBANG, iNews.id - Proyek di Pemkab Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) diduga diselimuti suap atau fee untuk banyak orang. Mulai dari Bupati nonaktif Dodi Reza hingga PPTK dan Panitia Lelang menerima uang dari kontraktor.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPKTaufiq Ibnugroho dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang dengan terdakwa Suhandy (39), Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
Suhandy merupakan salah satu tersangka perkara dugaan pemberian suap fee empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa kerangka perkara dugaan suap oleh terdakwa Suhandy terjadi pada sekira bulan Oktober 2020 silam. Terdakwa terlebih dahulu menemui Kabid SDA Dinas PUPR Muba, Eddy Umari bermaksud menanyakan adanya empat paket pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh terdakwa pada tahun 2021.
"Namun dengan syarat terdakwa harus menyerahkan komitmen fee yakni kepada Bupati Dodi Reza Alex (DRA) sebesar 10 persen, Kadis PUPR Muba Herman Mayori 3-5 persen, lalu 2-3 persen untuk Eddy Umari, 3 persen untuk ULP, serta 1 persen untuk PPTK bagian administrasi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Taufiq Ibnugroho, Kamis (30/12/2021).
Editor: Berli Zulkanedi