Terkuak di Persidangan, Eks Pejabat Akui Praktik Fee Proyek di Muba Sudah Berlagsung Lama

PALEMBANG, iNews.id - Praktik fee proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba), Sumsel diduga sudah berlangsung lama. Mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap proyek mengungkapkan praktik itu sudah berlangsung lama dan diatur Bupati nonaktif, Dodi Reza Alex.
Herman Mayori mengungkapkan ini saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Suhandy, pengusaha yang terjaring dalam rangkaian OTT Dodi Reza, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (20/1/2022).
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Azis terkuak soal pengaturan pemenang lelang proyek dengan ketentuan komitmen fee diduga sudah lama berlangsung di kabupaten tersebut.
"Saudara selaku Kepala Dinas PUPR, tentunya tahu bahwa pengaturan calon pemenang proyek di Muba khususnya untuk empat paket proyek yang dimenangkan terdakwa Suhandy sudah diatur dan adanya komitmen fee dan pengaturan calon pemenang itu sudah berlangsung sejak lama. Proyek di Muba tidak gratis, saudara akui saja jangan berbelit-belit, kami sudah memeriksa saksi-saksi sebelumnya di persidangan, terkait perkara ini," tanya hakim kepada saksi Herman Mayori pada saksi terdakwa, Kamis (20/1/2022).
Dalam persidangan, Herman Mayori pun mengakui jika proyek di Pemkab Musi Banyuasin memang ada komitmen fee untuk Bupati, Kepala Dinas, PPK, PPTK dan ULP.
"Benar yang mulia, ada komitmen fee yang tidak tertulis dan sudah berlaku sejak lama, serta sudah ada pengaturan untuk calon pemenang lelang," ujar Herman Mayori kepada majelis hakim.
Herman Mayori menjelaskan, koordinasi dengan bupati terkait pengaturan pemenang lelang proyek fee 10 persen untuk bupati. "Sudah dipersiapkan nama calon pemenang lelang, yakni perusahaan milik Suhandy untuk empat paket proyek atas rekomendasi dari Eddi Umari. Kemudian nama calon pemenang itu dibawa ke bupati, lalu disetujui dengan ketentuan 10 persen untuk bupati. Bahkan Bbpati sendiri pernah bertemu langsung dengan Suhandy," katanya.
Dalam pemberian komitmen fee 10 persen untuk bupati, lanjut Herman Mayori, diberikan langsung kepada staf ahli bupati. "Untuk fee bupati diberikan langsung kepada staf ahli, karena teknisnya seperti itu yang mulia," katanya.
Kemudian saksi Eddi Umari selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba juga mengakui, kalau perusahaan yang memenangkan lelang empat kali mesti memberikan fee agar bisa mendapatkan proyek lagi. "Teknisnya seperti itu yang mulia," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi