Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 April 2023
Jumat, 31 Maret 2023 - 11:20:00 WIB

Diketahui, pemutihan yang diberikan yakni bebas denda dan bunga pajak. Misalnya, tunggakkan PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak san pajak satu tahun berjalan.
Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak. Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
Kemudian, penghapusan pajak kendaraan bermotor dia tas air 5 GT dan 7 GT dan sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022.
Selain itu, diberikan juga insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Editor: Berli Zulkanedi