Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 April 2023

PALEMBANG, iNews.id - Kabar baik bagi warga Sumsel yang memiliki tagihan pembayaran pajak kendaraan tertunda. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumsel mulai berlaku 1 April 2023.
Program dengan tujuan agar pemilik kendaraan bermotor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda. Program pemutuhan pajak ini berlaku bagi kendaraan roda dua, roda empat dan kendaraan di atas air.
"Program ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, Jumat (31/3/2023).
Menurutnya, dengan program pemutihan ini tentu akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak. "Kita mendorong masyarakat agar taat membayar pajak dengan adanya pemutihan ini," kata mantan Bupati Ogan Ilir dua periode.
Editor: Berli Zulkanedi