Jason Tjakrawinata, Pelaku Pemukulan Suster RS Siloam Mulai Jalani Sidang
Dalam penjelasannya, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa Jason Tjakrawinata pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 13.40 WIB bertempat di satu rumah sakit swasta di Jalan POM IX, telah melakukan pemukulan penganiayaan secara sengaja pada seorang perawat berinisial Kristina Ramauli.
Diketahui sebelumnya peristiwa penganiayaan itu berawal saat terdakwa sedang berada di Kota Kayu Agung, OKI, kemudian ditelpon oleh istrinya yakni saksi Melisa.
Saksi memberitahu bahwa anak terdakwa yang sedang menjalani perawatan mengalami luka di tangan setelah infusnya dicabut. Mendengarkan kabar itu terdakwa langsung berangkat ke Palembang, dan tiba di rumah sakit merasa tidak terima melihat tangan anaknya mengeluarkan darah.
Terdakwa lalu marah hingga melakukan pemukulan pada suster Kristina Ramauli yang terekam kamera dan tersebar luas di media sosial (medsos). Kemudian banyak mendapat kecaman dari netizen. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap polisi dan kasusnya bergulir hingga saat ini.
Atas perbuatannya terdakwa kini diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor: Berli Zulkanedi